Mengenal Kanker Serviks - Penyakit Kanker Leher Rahim
Kanker servik umumnya dikenal dengan penyakit kanker leher rahim, jenis penyakit ini banyak dialami oleh kaum hawa (wanita). Saat ini, kanker serviks menjadi penyebab kematian wanita nomor dua di dunia setelah penyakit jantung koroner. Namun dalam kurun waktu setahun ke depan diprediksi kanker leher rahim akan menjadi penyebab kematian wanita nomor satu, jika tidak dilakukan upaya deteksi dini dan pengobatannya. Akan sangat menakutkan..
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, penyakit kangker serviks merupakan penyebab utama kematian. Di dunia, setiap dua menit seorang wanita meninggal dunia akibat kanker serviks. Jadi, jangan lagi memandang ancaman penyakit ini dengan sebelah mata. Maka waspadalah !
1. Apa itu kanker serviks? - Kanker serviks atau kanker leher rahim adalah jenis penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim. Yaitu, bagian rahim yang terletak di bawah, yang membuka ke arah liang vagina. Berawal dari leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh.
2. Seberapa berbahaya penyakit ini? - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks, dan kira-kira sebanyak 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.
3. Apa penyebabnya? - Kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Namun, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.
4. Bagaimana penularannya? - Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital. Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit.
5. Apa saja gejalanya? - Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut. Yaitu, munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding), keputihan yang berlebihan dan tidak normal, perdarahan di luar siklus menstruasi, serta penurunan berat badan drastis. Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung, hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.
sumber: www.infoceria.com
Contoh Wacana Semi Ilmiah :
MANIS BAGI PEJABAT
RACUN UNTUK RAKYAT
PEMERINTAH pusat mulai membagi-bagikan permen yang mengandung racun. Inilah permen manis bagi pejabat yang menerima, tetapi racun karena mematikan daerah. Permen yang mengandung racun itu adalah Peraturan Pemerintah Nomomr 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan. Isinya mengatur pendapatan pimpinan anggota DPRD, yang terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komunikasi, dan tunjangan panitia anggaran. Jika setiap anggota DPRD mendapat Rp 80 juta daerah harus mengeluarkan Rp 1,2 triliun. Sungguh uang yang luar biasa manis, sekaligus inilah racun yang paling mematikan daerah. Kenapa? Karena, biaya untuk gaji anggota DPRD itu lebih besar daripada pendapatan asli daerah. Betapa ironis, pendapatan asli daerah minus setelah membayar gaji DPRD.
Yang jelas, peraturan pemerintah itu semakin memperbesar jurang kaya dan miskin. Di tengah meningkatnya pengangguran, di tengah bertambahnya penduduk miskin yang mencapai 100 juta orang, ada segelintir elite anggota DPRD yang jumlahnya 15 ribu orang yang semakin kayak arena peraturan pemerintah itu.
Masih ada dampak negative lain, yaitu semakin maraknya pungutan daerah untuk menambah kas daerah. Berbagai pungutan itu diperlukan untuk menutupi deficit pendapatan asli daerah akibat membayar gaji anggota DPRD. Sudah pasti, peraturan pemerintah itu menambah bengkaknya anggaran negara yang digunakan untuk keperluan konsumtif. Padahal, tanpa adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu pun, proporsi pengeluaran rutin untuk keperluan konsumtif sudah lebih besar. Adalah menyedihkan bahwa yang bertambah bukan untuk keperluan pembangunan yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu, bertambah kuat tanda-tanda negara ini agaknya sedang disetir menjadi surga hanya bagi kaum elite, yaitu elite legislative yang bernama wakil rakyat di daerah maupun di pusat. Soal waktu saja, keluar pula peraturan pemerintah yang pada gilirannya akan menyenangkan elite yang duduk di jajaran eksekutif dan yudikatif. Maka, sempurnalah negara ini menjadi negara yang manis bagi pejabat, tetapi racun bagi rakyat (Media Indonesia, 2007:1).
Selain itu, boleh percaya boleh tidak, anggota DPRD masih mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, serta biaya akibat perjalanan dinas. Akibatnya, sebagai gambaran, pendapatan yang diterima ketua DPRD provinsi mencapai Rp 36,269 juta, jauh melebihi pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung (Rp 24,390 juta) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 23,940 juta). Jaraknya semakin jauh bagaikan langit dan bumi, bila dibandingkan dengan pendapatan gubernur (Rp 8,4 juta), terlebih dibanding bupati (Rp 5,8 juta).
Permen itu semakin manis karena sekalipun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu baru ditandatangani Presiden November lalu, tetapi dibuat berlaku mundur sejak 1 Januari 2006.
Contoh Wacana Non Ilmiah :
Tren Pengguna Narkoba Semakin Muda
Benar-benar terlindungi dari bahaya narkoba mengingat saat ini lebih dari tiga juta masyakat Indonesia menjadi pecandu. Dari jumlah tersebut 500 ribu di antaranya telah mengidap HIV/AIDS dri 800 pecandu suntik yang rentan terhadap penularan HIV/AIDS.
Saat ini, kata Mangkupastika, penyebaran disinyalir telah merambah sampai tingkat sekolah dasar. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi perkembangan generasi muda Indonesia, mengingat triliunan uang kita tersedot oleh bandar-bandar narkoba. Karena itu Badan Narkotika Nasional selalu berupaya mengkampanyekan agar generasi muda Indonesia nantinya mampu mengatakan Everybody No Drugs.
Menyadari kondisi di atas, kata kalakhar. Sangat penting bagi kita untuk berupaya menanggulangi keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai suatu institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal penanggulangan masalah narkoba, telah merumuskan berbagai kebijakan di berbagai pencegahan, penegakan hokum. Laboratorium terapi dan rehabilitasi maupun penelitian dan pengembangan informatika. Untuk dapat diaplikasikan oleh organisasi pada tingkat daerah, yaitu Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Sementara itu Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN Drs Arifin Rachim mengatakan, mengingat penyebaran narkoba sudah sampai kepada anak-anak sekolah, sangat tepat kiranya Pada Peringatan Hari Tanpa Narkoba Internasional mengambil tema Children and Drugs…Drugs are not Childs play. Yang mengandung arti “ Narkoba Bukan Mainan Anak-anak”. Tema ini diambil karena anak-anak merupakan eleman masyarakat yang paling rentan terhadap bahayanya narkobayang destruktif. Mengingat sifat anak-anak yang cenderung meniru apa yang diperbuat publik figure. Dalam peringatan HANI 2006 para publik figure diajak serta untuk mengkampanyekan hidup tanpa narkoba, terutama kalangan artis yang disinyalir banyak menggunakan narkoba. Sebenarnya bahaya narkoba dapat menyerang semua kalangan, termasuk anak-anak masih dalam kategori yang harus mendapat perlindungan. Sehingga tanggung jawab perlindungan terhadap mereka menjadi tugas seluruh lapisan masyarakat mulai dari keluarga sampai pemerintah.
Masyarakat harus ikut bertanggung jawab untuk menyejahterakan anak-anak, karena itu sasaran kampanye narkoba terdiri dari orang tua, anggota keluarga, kerabat, kawan, tetangga,guru, pekerja sosial, dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawasi dan berbuat sesuatu demi kepentingan anak-anak dengan cara menjauhkan anak-anak dari bahaya narkoba, sebab anak-anak inilah cikal bakal penerus kelangsungan suatu bangsa.
Sumber: http://banizamzami.blogspot.com/2010/02/tren-pengguna-narkoba-semakin-muda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar